MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA
BAB ZAKAT DALAM MENGATASI
KEMISKINAN
Dosen Pengampu : Dien Muhamad Ismal
B, S.Pd.I.,M.Pd.I

Oleh:
KELOMPOK
VII : WAHYUNI SAPUTRI
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN EKONOMI
STKIP YPM BANGKO
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
syukur Alhamdulillah atas kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah zakat dalam mengatasi kemiskinan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Zakat sebagai rukun Islam merupakan
kewajiban setiap muslim yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak
menerimanya. Disamping itu zakat merupakan sumber dana potensial untuk
kesejahteraan umat. Zakat sebagai salah satu ajaran Islam yang memiliki dimensi
sosial yang sangat tinggi, sehingga dapat berfungsi sebagi sarana terwujudnya
solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan dan kegiatan sosial lainnya.
Sehingga zakat dapat dikatakan potensi umat untuk memberantas kemiskinan
Penulis menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak, maka
makalah ini kurang sempurna dan baik, semoga Allah SWT membalasnya dan penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini belum benar-benar sempurna dengan apa yang diharapkan,
maka dari itu penulis menerima saran/masukan-masukan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi penulis dan berbagai pihak yang berkepentingan.
Amin yarobbal‘ alamin.
Bangko, September
2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan
Makalah 2
D. Manfaat
Makalah 2
BAB
II PEMBAHASAN 3
2.1 Makna Zakat 3
2.1.1 Zakat Mal 3
2.1.2 Zakat Fitrah 4
2.1.3 Beberapa orang yang berhak menerima zakat 5
2.1.4 Beberapa orang yang tidak berhak menerima
zakat 6
2.1.5 Syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat 6
2.1.6 Syarat-syarat harta yang wajib di zakati 6
2.2 Zakat dan
Kemiskinan 6
2.3 Hikmah Zakat 12
BAB
III PENUTUP 13
Kesimpulan 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pada penjelasan
umum, dikemukakan bahwa zakat sebagai Rukun Islam merupakan kewajiban bagi
setiap muslim yang mampu untuk membayarnya, dan diperuntukkan bagi mereka yang
berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana
potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi
seluruh masyarakat. Dalam Undang-undang tersebut dijabarkan pasal demi pasal
tentang pelaksanaan zakat. Zakat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan
bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengurangi kemiskinan yang
berakibat pada kesenjangan sosial. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat
secara profesional, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Bagaimana
dengan wilayah kita sendiri, Indonesia? Wilayah yang telah punya
undang-undang sendiri tentang zakat sejak pertengahan tahun 1997. Bangsa Indonesia
ditimpa oleh krisis ekonomi, dan bahkan sampai sekarang krisis tersebut masih
dirasakan, dan berimbas keberbagai sektor hingga terjadi multi krisis (ekonomi,
politik, hokum, moral, kepercayaan dan lainnya). Dampak nyata dari krisis
ekonomi ini adalah bertambahnya penduduk miskin, meningkatanya kuantitas
pengangguran, dan semakin banyaknya anak putus sekolah.
Tidak
bisa dipungkiri, dalam segala ruang dan waktu kita selalu dihadapkan dalam
kenyataan adanya umat yang kaya dan miskin, baik pada zaman dahulu maupun
sekarang, di negara maju maupun berkembang. Yang namanya kemiskinan selalu ada
dan susah untuk menyelesaikanya secara tuntas. Meskipun demikian, islam selalu
menganjurkan untuk memberantas atau setidak-tidaknya mengurangi kemiskinan,
salah satu caranya melalui pelaksanaan zakat, yang kaya membantu yang miskin
atau lemah, sehingga dengan demikin diharapkan dapat terwujud keadilan dan
kemakmuran. Dari pengumpulan dana zakat tersebut diharapkan masyarakat
Indonesia yang sebagian muslim dapat terentaskan dari belenggu kemiskinan dan
kebodohan.
Oleh sebab itu, penulis menulis sebuah makalah yang bertajuk
“Zakat Dalam mengatasi Kemiskinan”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis
merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.Bagaimana
peranan zakat dalam pandangan agama islam?
2.Bagaimana pengelolaan pendistribusian zakat dalam
mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial?
C. Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah
diatas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.Peranan zakat dalam pandangan islam;
2.Pengelolaan pendistribusian zakat dalam
mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan social.
D. Manfaat Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan manfaat bagi
penulis, pembaca, dan pihak-pihak yang terkait didalamnya dan agar si pembaca
atau pihak lainnya mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Makna
Zakat
Secara
etimologis, zakat berarti kesucian, pertumbuhan, dan berkah. Sementara dalam
syariat, zakat adalah bagian tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya/mustahik sebagai bentuk
ibadah kepada Allah serta penyucian jiwa, harta, dan masyarakat. Zakat terdiri
dari dua macam:
2.1.1
Zakat Mal, yaitu zakat yang diwajibkan
atas harta berdasarkan syarat-syarat tertentu. Dan harta benda yang telah
mencapai nisab. Berikut daftar zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya
beserta rincian nisab:
No
|
Jenis harta
|
Nisab
|
Besarnya zakat
|
Keterangan
|
1
|
Emas
|
20
misqal/+_93,6 gr
|
|
|
2
|
Perak
|
200dirham/+_624
gr
|
|
|
3
|
Uang
kontan
|
Senilai
dengan emas
|
|
|
4
|
Harta
perniagaan
|
Senilai
dengan emas
|
|
|
5
|
Hewan
ternak
sapi/kerbau
kambing/domba
|
30
s/d 39 ekor
40
s/d 59 ekor
60
s/d 69 ekor
40
s/d 120 ekor
121
s/d 200 ekor
|
1
ekor umur 1 tahun
1
ekor umur 2 tahun
2
ekor umur 1 tahun
1ekor
kambing/do-mba betina
2
ekor kambing/do-mba betina
|
|
6
|
Harta
rikaz/terpendam
|
|
20
%
|
Tanpa
melihat nisab/menunggu 1 tahun/saat menemukan
|
7
|
Hasil
pertanian, beras, jagung, gandum, dsb
|
930
liter
|
|
Tanam
dengan biaya
|
8
|
Hasil
perkebunan missal sawit dan karet
|
930
liter
|
|
Tanam
tanpa biaya yang banyak
|
2.1.2
Zakat Fitrah.
Zakat fitrah yaitu sedekah wajib
menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Besar zakat 2,5
kg atau 3 liter dari makanan pokok beras, gandum, dan sebagainya. Zakat fitrah
ini hendaknya dibayarkan sebelum shalat idul fitri, dan jika dibayarkan setelah
terbenam matahari pada hari raya idul fitri maka bukan disebut zakat fitrah
lagi tetapi sedekah sunah Zakat
Fitrah.
Syarat
wajib zakat fitrah:
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Memiliki
kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran
hutang, diwaktu hari raya.
Dalam kitab Nihayah al-Zain halaman 173:
( وَتَجِبُ الْفِطْرَةُ عَلَى حُرٍّ بِغُرُوْبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ وَلَوْ رَجْعِيَّةً إِنْ فَضَلَ عَنْ قُوْتِ مَمُوْنٍ ) لَهُ (يَوْمَ عِيْدٍ وَلَيْلَتِهِ وَعَنْ دَيْنٍ ) كَمَا اعْتَمَدَهُ اِبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلْمَاوَرْدِيِّ كَقَوْلِ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ دَيْنُ اْلآدَمِيْ يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ بِالْاِتِّفَاقِ ( وَمَا يُخْرِجُهُ فِيْهَا ) أَيْ اَلْفِطْرَةِ . نهاية الزين ص 173
Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain sebagainya. Ukuran barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud) atau 2,5 kg atau lebih.
2.1.3
Beberapa orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan Q.S At-taubat ayat 60
yaitu ada 8 golongan atau asnafus samaniyah:
Ø Orang
fakir/orang yang tidak punya harta dan usaha
Ø Orang
miskin/orang yang tidak tercukupi kebutuhan sehari-harinya
Ø Amil/orang
yang mengurus zakat
Ø Hamba
sahaya/budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan
Ø Sabililah/orang
yang berjuang menegakkan agama Allah
Ø Ibnu
sabil/musafir
Ø Mualaf/orang
yang masih lemah imannya karena baru masuk islam
Ø Garim/orang
yang mempunyai hutang
2.1.4 Beberapa orang yang
tidak berhak menerima zakat
·
Orang kaya
·
Orang yang mampu bekerja
·
Orang yang tidak beragama dan orang
kafir yang memerangi islam
·
Untuk keluarga nabi Muhamad SAW
2.1.5 Syarat Orang yang wajib
mengeluarkan zakat yaitu:
1.
Merdeka
2.
Beragama Islam
3.
Baligh dan berakal
4.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang
wajib di zakati
2.1.6 Syarat-syarat harta yang
wajib di zakati yaitu:
1.
Sepenuhnya milik muzaki
2.
Berkembang
3.
Cukup nishab
4.
Lebih dari kebutuhan biasa
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlaku setahun atau telah sampai
haulnya
7.
Harta tersebut didapatkan dengan cara
yang baik dan halal
2.2 Zakat
dan kemiskinan
Bisakah zakat mengentaskan
kemiskinan disekitar kita ? bisa, bila zakat didayagunakan kepada yang berhak
bukan sekedar sebagai bantuan konsumtif namun juga produktif selama tidak
menyimpang dari tuntunan dan syariat islam. Mengapa orang dapat menjadi miskin
? Pertama, kemiskinan alamiah yaitu
kondisi alami seseorang. Kedua, kemiskinan
cultural yaitu kemiskinan yang dipicu oleh lemahnya dan rendahnya etos dan
semangat kerja. Ketiga, kemiskinan
structural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan system yang
digunakan untuk mengatur urusan rakyat. Bila demikian bagaimana cara mengatasi
kemiskinan? Yaitu dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan
lahirnya system distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang
berpunya(ahl-aghniya) terhadap kaum fakir, miskin, dhuafa dan mustadhafin. Salah
satu bentuk kepedulian ahl-aghniya adalah kesediaannya untuk membayar zakat dan
mengeluarkan shadaqah. Zakat adalah infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat
wajib, sedangkan shadaqah adalah pembelanjaan yang bersifat sunah dalam konteks
ekonomi, keduanya merupakan salah satu bentuk distribusi kekayaan diantara
manusia tanpa melalui transaksi ekonomi(jual beli). Dalam konteks system
ekonomi zakat yaitu sebagai salah satu instrument distribusi kekayaan.
Ada beberapa kemungkinan yang membuat
ketidakefektifan zakat dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Pertama, jumlah orang miskin terlalu
banyak. Kedua, dana zakat yang
terhimpun masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensinya sehingga tidak
signifikan. Ketiga, golongan penerima
zakat terbagi menjadi 8 golongan. Keempat,
manajemen pendayagunaan belum sempurna dengan akar kemiskinan. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU
Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan
fakir dan miskin, untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah
telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola
zakat,infaq, dan sedekah. Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
seluruh umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batasan minimal harta
yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya). Selain itu, zakat juga merupakan salah
satu rukun islam nomor tiga. Sehingga, hukum membayar zakat itu sama halnya
dengan shalat yaitu wajib ain. Zakat termasuk dalam katagori ibadah (seperti
shalat, haji dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan Paten berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal social kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Dalam
mengelurkan zakat terkadang seseorang masih bingung, enggan atau bahkan sibuk
dengan aktivitas kesehariannya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar
zakat karena tidak tahu lokasi mana dan siapa saja yang wajib untuk mendapatkan
zakat. Meski demikian, mereka juga harus membayarkan zakatnya karena sekarang
ini sudah terdapat lembaga yang dapat membantu mendistibusikan zakat baik di
pusat, provinsi, atau bahkan di kota dan kabupaten.
Lembaga
zakat yang sampai sekarang ini dihimpun telah tercatat sebanyak 1 BAZNAS (Badan
Amil Zakat nasional) di tingkat nasional, 33 BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) di
provinsi dan 240 BAZDA di tingkat kota atau kabupaten serta 18 LAZ (lembaga
Amil Zakat) tingkat nasional yang sudah mendapat pengukuhan dari menteri agama.
Dengan
adanya hal itu tentu akan sangat membantu muzakki (orang yang wajib
mengeluarkan zakat) dalam membayar zakat. Jadi, muzakki datang ke lembaga zakat
dengan menyerahkan harta yang telah mencapai nishab. Selanjutnya itu adalah
kewajiban dari lembaga zakat untuk mendistribusikan zakatnya.
Tujuan
utama dari zakat ini adalah untuk menyeimbangkan antara orang yang kelebihan
dana (surplus fund) dengan orang yang kekurangan dana (deficit fund). Sehingga
akan tercipta perekonomian yang stabil. Artinya zakat itu digunakan untuk
mengentaskan kemiskinan Kemiskinan adalah kondisi depriversi terhadap
sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar, sepert pangan, sandang, papan,
kesehatan, pendidikan dasar sedangkan kesenjangan adalah ketidak merataan akses
terhadap sumber ekonomis yang dimiliki. Dari kelima deprivation trap tersebut,
kerentanan dan ketidak berdayaan merupakan penyebab yang perlu mendapatkan
perhatian. Dengan kerentanan dan ketidak berdayaan tersebut mengakibatkan
perbedaan kepemilikan faktor produksi. Kemiskian memang bukan hanya menjadi
masalah di Negara Indonesia, bahkan Negara majupun masih sibuk mengentaskan
masalah yang satu ini. Kemiskinan memang selayaknya tidak diperdebatkan tetapi
diselesaikan. Dengan benturan sebuah opini maka akan munculah suatu kebenaran
“. Dengan kebenaran maka keadilan ditegakkan, dan apabila keadilan ditegakkan
kesejateraan bukan lagi menjadi sebuah impian akan tetapi akan menjadi sebuah
kenyataan.
Perbedaan
tersebut dicerminkan oleh ketidak merataan akses terhadap sumberdaya ekonomi,
dan masing-masing pelaku ekonomi hanya akan memperoleh pendapatan yang
sebanding dengan apa yang dikobarkan dan faktor produksi apa yang dimiliki. Ini
berarti bahwa pengentasan kemiskinan dapat dilakukan jika si miskin diberikan
pemberdayaan ekonomi, budaya dan politik, sehingga si miskin mempunyai
kebebasan untuk memilih dan mengekspresikan kemampuan diri, serta mendapatkan
keadilan. Menurut Robert Chambers bahwa inti kemiskinan terletak pada kondisi
yang disebut deprivation trap atau perangkap kemiskinan. Perangkap itu terdiri
dari:
a. Kemiskinan
itu sendiri
b. Kelemahan
fisik
c. Keterasingan
atau kadar isolasi
d.
Kerentaan
e. Ketidakberdayaan
Ciri-ciri
kebudayaan kemiskinan atau pemikiran kemiskinan:
a. fatalisme,
b. rendahnya
tingkat aspirasi,
c. rendahnya
kemauan mengejar sasaran,
d.
kurang melihat kemajuan pribadi,
e. perasaan
ketidak berdayaan/ketidakmampuan,
f. Perasaan
untuk selalu gagal,
g. Perasaan
menilai diri sendiri negatif,
h. Pilihan
sebagai posisi pekerja kasar, dan
i.
Tingkat kompromis yang menyedihkan
Kemiskinan
merupakan penyebab utama dari terjadinya kesenjangan sosial yang banyak di
dalam masyarakat. Zakat sebagai alternative kebijakan anti
kesenjangan dan anti kemiskinan ada beberapa syarat:
1.
Adanya keberlanjutan
2.
Adanya penanaman doktrin “memberi lebih
baik dari menerima”
3.
Dapat di ukur factor keberhasilan secara
kuantitatif dan kualitatif
4.
Dapat menjadi jembatan ketaatan seorang
muslim kepada Allah SWT
sesungguhnya
dimensi social dari sasaran zakat tidak diragukan lagi. Dengan memerhatikan
para mustahiq maka akan jelas bagi kita seperti terangnya pagi hari orang yang
bisa melihat. Zakat
adalah salah satu bagian dari aturan jaminan social dalam islam. Zakat adalah
jaminan yang mencakup semua ashnaf(golongan) yang membutuhkan bersifat fisik,
jiwa maupun akal. Sesuai pengertian zakat secara etimologi, yaitu suci, tumbuh,
bersih, berkah, dan sejenisnya. Hal ini mengandung pengertian yang luas sesuai
dengan fungsi dan tujuan zakat itu sendiri . zakat sebagai ibadah bidang harta
yang mana pada saat memperolehnya tidak lepas dari kemungkinan cacat dan cela,
maka zakatlah sebagai alat pencuci harta kekayaan tersebut sehingga harta itu
menjadi bersih, suci dan berkah seperti dalam sebuah hadis nabi ”Bentengilah harta kamu sekalian dengan
zakat”. Kalau kita lihat zakat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik
harta kepada amal perbuatan untuk
mengganti apa yang telah di ambil dari mereka. Hal ini terutama jelas sekali
pada zakat uang dimana islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran,
maka zakat merupakan cambuk yang bisa menggiring untuk mengeluarkan harta agar
diamalkan sehingga tidak habis dimakan
waktu. Kemudian meskipun secara matematik zakat merupakan pengeluaran
harta kekayaan yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada orang lain dalam jumlah
tertentu betapa pun kecilnya pasti berakibat pengurangan secara kuantitaif,
tetapi lain halnya dengan pengeluaran zakat yang dilandasi keimanan dan
ketaqwaan maka zakat akan memberikan suatu nilai tambah berlipat ganda baik
secara kuntitatif maupun kualitatif diluar perhitungan matematik manusia. Untuk
mengetahui apakah zakat akan memberi nilai tambah dibandingkan dengan ilmu dan
hukum ekonomi yang dikenal dengan sebuah teori yang disebut nilai tambah (added
value) teori tersebut menyatakan bahwa
meningkatnya daya beli konsumen terutama golongan ekonomi lemah pasti
meningkatkan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang pada gilirannya akan
mendatangkan keuntungan bagi pihak produsen yang umumnya milik orang-orang
kaya sebagai pemilik modal. Dengan
pemerataan distribusi harta yang berupa zakat yang diterima golongan ekonomi
lemah selanjutnya digunakan dalam proses
produksi dan dan berbagai aktivitas ekonomi atau usaha lainnya. Lebih
dari menyatu dengan kegiatan perdagangan
atau produk-produk besar yang dimiliki oleh orang-orang kaya sebagai mitra
usaha dan penyalur oleh karena itu menurut rachmat djatmika zakat mempunyai
peranan penting sebagai komponen makro dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi.
Pembayaran zakat oleh orang-orang kaya untuk orang miskin akan memberikan
keuntungan dan memberi efek positif bagi berbagai pihak(multilplier effect)
karena zakat akan menumbuhkan kesuburan kehidupan social ekonomi masyarakat
secara adil dan merata. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat otomatis akan melancarkan
perputaran modal dan meningkatkan pertumubuhan perekonomian pada umumnya Sesuai dengan prinsip ekonomi islam,
bahwa modal atau infestasi harus dikembangkan sedemikian rupa dalam berbagai
sector kegiatan produksi dan menyerap sekian banyak tenaga manusia, dengan
demikian zakat yang diterima oleh golongan ekonomi lemah pada gilirannya akan
berdampak untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk milik orang
kaya itu sendiri. Beribu-ribu tahun sebelum masehi. Orang-orang mesir kuno
selalu merasa menyandang tugas agama sehingga mereka mengatakan”orang lapar
kuberi roti, orang yang tidak berpakaian kuberi pakaian, kubimbing kedua tangan
orang tidak mampu berjalan keseberang dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim,
suami bagi janda-janda dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang
ditimpa hujan badai”. Namun agama-agama langitlah sesungguhnya yang lebih kuat
dan lebih dalam dampak seruannya daripada buah fikiran filsafat, agama ciptaan,
dan ajaran apapun dalam melindungi orang-orang miskin dan lemah.
2.3 Hikmah zakat
1.
Menolong dan mengangkat derajat orang
yang lemah dan susah
2.
Membersihkan diri dari sifat kikir dan
ahklak yang tercela
3.
Sebagai rasa syukur atas nikmat kekayaan
yang diberikan kepada pemilik harta
4.
Guna menjaga kejahatan yang akan timbul
dari si miskin dan si kaya
5.
Guna mendekatkan hubungan anatara
simiskin dan si kaya
6.
Sarana pemerataan pendapatan untuk
mencapai keadilan sosial
BAB III
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang penulis dapatkan setelah
mengerjakan makalah zakat dalam mengatsi kemiskinan yaitu:
1. Zakat
dapat mengatasi kemiskinan jika diberikan sesuai ketentuan dan syarat.
2. Islam
dapat memberikan solusi mengatasi kemiskinan, salah satunya melalui zakat,
seperti pepatah “ Allah memberi masalah beserta jalan keluarnya”.
3. Terbantunya
kehidupan kaum mustahik melalui zakat berarti membantu lancarnya system
perekonomian di Indonesia.
4. Penulis
lebih memahami tentang zakat secara lebih terperinci.
5. Dengan
membuat makalah ini penulis merasakan rasa cinta kepada Allah SWT semakin besar.
6. Perlu
adanya kesadaran agar masyarakat dapat mengeluarkan zakat selain itu supaya
dapat mendistribusikan zakat secara benar maka perlu ada pengelolan yang baik
dan benar, adapun cara yang harus dilakukan diantaranya : sosialisasi kepada
masyarakat, penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan
professional, mensinergikan dan saling kerjasama antara lapisan masyarakat,
pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat.
Daftar
Pustaka
Fiqih
islam(hukum fiqih lengkap )/H.Sulaiman rasjid;penyunting, li sufyana M.bakri,
farika,-cet.27.-bandung;sinar baru algensindo,1994
M.nur
rianto al arif, teori makroekonomi islam konsep, teori, dan
peluang;bandung;alfabeta;2010
Farida
prihatini,dkk. Hukum islam zakat dan waqaf;Jakarta;papas sinar sinanti;2005
Anikhalifah.blogspot.com/2013/07/peranan-zakat-dalam-mengentaskan-kemiskinan
Dr.
Husein Syahatah, cara praktis menghitung zakat, Kalam pustaka
silahkan download makalah lengkap Makalah Zakat dan Pengentasan Kemiskinan
BalasHapus