Minggu, 03 April 2016

Makalah zakat dalam mengatasi kemiskinan

MAKALAH

PENDIDIKAN AGAMA

BAB ZAKAT DALAM MENGATASI KEMISKINAN

Dosen Pengampu : Dien Muhamad Ismal B, S.Pd.I.,M.Pd.I




index.jpg


Oleh:

KELOMPOK VII : WAHYUNI SAPUTRI

JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN EKONOMI
STKIP YPM BANGKO
 KATA PENGANTAR
   Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah zakat dalam mengatasi kemiskinan. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Disamping itu zakat merupakan sumber dana potensial untuk kesejahteraan umat. Zakat sebagai salah satu ajaran Islam yang memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi, sehingga dapat berfungsi sebagi sarana terwujudnya solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga zakat dapat dikatakan potensi umat untuk memberantas kemiskinan
Penulis  menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak, maka makalah ini kurang sempurna dan baik, semoga Allah SWT membalasnya dan penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini belum benar-benar sempurna dengan apa yang diharapkan, maka dari itu penulis menerima saran/masukan-masukan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan berbagai pihak yang berkepentingan.
Amin yarobbal‘ alamin.

   Bangko,    September 2014

     
      Penulis




DAFTAR ISI 
Cover                                                                                                                        
Kata Pengantar                                                                                                           i
Daftar Isi                                                                                                                     ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                         1
A.    Latar Belakang Masalah                                                                            1
B.     Rumusan Masalah                                                                                     2
C.     Tujuan Makalah                                                                                         2
D.    Manfaat Makalah                                                                                      2
BAB II PEMBAHASAN                                                                                          3         
2.1 Makna Zakat                                                                                             3
       2.1.1 Zakat Mal                                                                                        3
2.1.2 Zakat Fitrah                                                                                    4
2.1.3 Beberapa orang yang berhak menerima zakat                                 5
2.1.4 Beberapa orang yang tidak berhak menerima zakat                       6
2.1.5 Syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat                                 6
2.1.6 Syarat-syarat harta yang wajib di zakati                                         6
2.2 Zakat dan Kemiskinan                                                                              6
2.3 Hikmah Zakat                                                                                           12
BAB III PENUTUP                                                                                                   13
          Kesimpulan                                                                                                        13 
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
       A.      Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pada penjelasan umum, dikemukakan bahwa zakat sebagai Rukun Islam merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya, dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Dalam Undang-undang tersebut dijabarkan pasal demi pasal tentang pelaksanaan zakat. Zakat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama  untuk mengurangi kemiskinan yang berakibat pada kesenjangan sosial. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara profesional, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Bagaimana dengan wilayah kita sendiri,  Indonesia? Wilayah yang telah punya undang-undang sendiri tentang zakat sejak pertengahan tahun 1997. Bangsa Indonesia ditimpa oleh krisis ekonomi, dan bahkan sampai sekarang krisis tersebut masih dirasakan, dan berimbas keberbagai sektor hingga terjadi multi krisis (ekonomi, politik, hokum, moral, kepercayaan dan lainnya). Dampak nyata dari krisis ekonomi ini adalah bertambahnya penduduk miskin, meningkatanya kuantitas pengangguran, dan semakin banyaknya anak putus sekolah.
Tidak bisa dipungkiri, dalam segala ruang dan waktu kita selalu dihadapkan dalam kenyataan adanya umat yang kaya dan miskin, baik pada zaman dahulu maupun sekarang, di negara maju maupun berkembang. Yang namanya kemiskinan selalu ada dan susah untuk menyelesaikanya secara tuntas. Meskipun demikian, islam selalu menganjurkan untuk memberantas atau setidak-tidaknya mengurangi kemiskinan, salah satu caranya melalui pelaksanaan zakat, yang kaya membantu yang miskin atau lemah, sehingga dengan demikin diharapkan dapat terwujud keadilan dan kemakmuran. Dari pengumpulan dana zakat tersebut diharapkan masyarakat Indonesia yang sebagian muslim dapat terentaskan dari belenggu kemiskinan dan kebodohan.
Oleh sebab itu, penulis menulis sebuah makalah yang bertajuk “Zakat Dalam mengatasi Kemiskinan”.
    
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.Bagaimana peranan zakat dalam pandangan agama islam?
2.Bagaimana pengelolaan pendistribusian zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial?
C.   Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah diatas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.Peranan zakat dalam pandangan islam;
2.Pengelolaan pendistribusian zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan social.
D.   Manfaat Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan manfaat bagi penulis, pembaca, dan pihak-pihak yang terkait didalamnya dan agar si pembaca atau pihak lainnya mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Makna Zakat
              Secara etimologis, zakat berarti kesucian, pertumbuhan, dan berkah. Sementara dalam syariat, zakat adalah bagian tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya/mustahik sebagai bentuk ibadah kepada Allah serta penyucian jiwa, harta, dan masyarakat. Zakat terdiri dari dua macam:
2.1.1        Zakat Mal, yaitu zakat yang diwajibkan atas harta berdasarkan syarat-syarat tertentu. Dan harta benda yang telah mencapai nisab. Berikut daftar zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya beserta rincian nisab:
No
Jenis harta
Nisab
Besarnya zakat
Keterangan
1
Emas
20 misqal/+_93,6 gr


2
Perak
200dirham/+_624 gr


3
Uang kontan
Senilai dengan emas


4
Harta perniagaan
Senilai dengan emas


5
Hewan ternak
sapi/kerbau





kambing/domba

30 s/d 39 ekor

40 s/d 59 ekor

60 s/d 69 ekor

40 s/d 120 ekor


121 s/d 200 ekor

1 ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 1 tahun
1ekor kambing/do-mba betina
2 ekor kambing/do-mba betina

6
Harta rikaz/terpendam

20 %
Tanpa melihat nisab/menunggu 1 tahun/saat menemukan
7
Hasil pertanian, beras, jagung, gandum, dsb
930 liter

Tanam dengan biaya
8
Hasil perkebunan missal sawit dan karet
930 liter

Tanam tanpa biaya yang banyak

2.1.2        Zakat Fitrah.
                 Zakat fitrah yaitu sedekah wajib menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Besar zakat 2,5 kg atau 3 liter dari makanan pokok beras, gandum, dan sebagainya. Zakat fitrah ini hendaknya dibayarkan sebelum shalat idul fitri, dan jika dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri maka bukan disebut zakat fitrah lagi tetapi sedekah sunah Zakat Fitrah.

Syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang, diwaktu hari raya.
Dalam kitab Nihayah al-Zain halaman 173:

( وَتَجِبُ الْفِطْرَةُ عَلَى حُرٍّ بِغُرُوْبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ وَلَوْ رَجْعِيَّةً إِنْ فَضَلَ عَنْ قُوْتِ مَمُوْنٍ ) لَهُ (يَوْمَ عِيْدٍ وَلَيْلَتِهِ وَعَنْ دَيْنٍ ) كَمَا اعْتَمَدَهُ اِبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلْمَاوَرْدِيِّ كَقَوْلِ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ دَيْنُ اْلآدَمِيْ يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ بِالْاِتِّفَاقِ  ( وَمَا يُخْرِجُهُ فِيْهَا ) أَيْ اَلْفِطْرَةِ . نهاية الزين ص 173

Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain sebagainya. Ukuran barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud) atau 2,5 kg atau lebih.
         2.1.3 Beberapa orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan Q.S At-taubat ayat 60 yaitu ada 8 golongan atau asnafus samaniyah:
Ø  Orang fakir/orang yang tidak punya harta dan usaha      
Ø  Orang miskin/orang yang tidak tercukupi kebutuhan sehari-harinya
Ø  Amil/orang yang mengurus zakat
Ø  Hamba sahaya/budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan
Ø  Sabililah/orang yang berjuang menegakkan agama Allah
Ø  Ibnu sabil/musafir
Ø  Mualaf/orang yang masih lemah imannya karena baru masuk islam
Ø  Garim/orang yang mempunyai hutang
                 
                 
                  2.1.4 Beberapa orang yang tidak berhak menerima zakat
·         Orang kaya
·         Orang yang mampu bekerja
·         Orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi islam
·         Untuk keluarga nabi Muhamad SAW
                  2.1.5 Syarat Orang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu:
1.      Merdeka
2.      Beragama Islam
3.      Baligh dan berakal
4.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib di zakati
                  2.1.6 Syarat-syarat harta yang wajib di zakati yaitu:
1.      Sepenuhnya milik muzaki
2.      Berkembang
3.      Cukup nishab
4.      Lebih dari kebutuhan biasa
5.      Bebas dari hutang
6.      Berlaku setahun atau telah sampai haulnya
7.      Harta tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan halal
2.2  Zakat dan kemiskinan
               Bisakah zakat mengentaskan kemiskinan disekitar kita ? bisa, bila zakat didayagunakan kepada yang berhak bukan sekedar sebagai bantuan konsumtif namun juga produktif selama tidak menyimpang dari tuntunan dan syariat islam. Mengapa orang dapat menjadi miskin ? Pertama, kemiskinan alamiah yaitu kondisi alami seseorang. Kedua, kemiskinan cultural yaitu kemiskinan yang dipicu oleh lemahnya dan rendahnya etos dan semangat kerja. Ketiga, kemiskinan structural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan system yang digunakan untuk mengatur urusan rakyat. Bila demikian bagaimana cara mengatasi kemiskinan? Yaitu dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya system distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang berpunya(ahl-aghniya) terhadap kaum fakir, miskin, dhuafa dan mustadhafin. Salah satu bentuk kepedulian ahl-aghniya adalah kesediaannya untuk membayar zakat dan mengeluarkan shadaqah. Zakat adalah infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedangkan shadaqah adalah pembelanjaan yang bersifat sunah dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan salah satu bentuk distribusi kekayaan diantara manusia tanpa melalui transaksi ekonomi(jual beli). Dalam konteks system ekonomi zakat yaitu sebagai salah satu instrument distribusi kekayaan.
Ada beberapa kemungkinan yang membuat ketidakefektifan zakat dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Pertama, jumlah orang miskin terlalu banyak. Kedua, dana zakat yang terhimpun masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensinya sehingga tidak signifikan. Ketiga, golongan penerima zakat terbagi menjadi 8 golongan. Keempat, manajemen pendayagunaan belum sempurna dengan akar kemiskinan. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin, untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat,infaq, dan sedekah. Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya). Selain itu, zakat juga merupakan salah satu rukun islam nomor tiga. Sehingga, hukum membayar zakat itu sama halnya dengan shalat yaitu wajib ain. Zakat termasuk dalam katagori ibadah (seperti shalat, haji dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan Paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal social kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Dalam mengelurkan zakat terkadang seseorang masih bingung, enggan atau bahkan sibuk dengan aktivitas kesehariannya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar zakat karena tidak tahu lokasi mana dan siapa saja yang wajib untuk mendapatkan zakat. Meski demikian, mereka juga harus membayarkan zakatnya karena sekarang ini sudah terdapat lembaga yang dapat membantu mendistibusikan zakat baik di pusat, provinsi, atau bahkan di kota dan kabupaten.
Lembaga zakat yang sampai sekarang ini dihimpun telah tercatat sebanyak 1 BAZNAS (Badan Amil Zakat nasional) di tingkat nasional, 33 BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) di provinsi dan 240 BAZDA di tingkat kota atau kabupaten serta 18 LAZ (lembaga Amil Zakat) tingkat nasional yang sudah mendapat pengukuhan dari menteri agama.
Dengan adanya hal itu tentu akan sangat membantu muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dalam membayar zakat. Jadi, muzakki datang ke lembaga zakat dengan menyerahkan harta yang telah mencapai nishab. Selanjutnya itu adalah kewajiban dari lembaga zakat untuk mendistribusikan zakatnya.
Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyeimbangkan antara orang yang kelebihan dana (surplus fund) dengan orang yang kekurangan dana (deficit fund). Sehingga akan tercipta perekonomian yang stabil. Artinya zakat itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan Kemiskinan adalah kondisi depriversi terhadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar, sepert pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dasar sedangkan kesenjangan adalah ketidak merataan akses terhadap sumber ekonomis yang dimiliki. Dari kelima deprivation trap tersebut, kerentanan dan ketidak berdayaan merupakan penyebab yang perlu mendapatkan perhatian. Dengan kerentanan dan ketidak berdayaan tersebut mengakibatkan perbedaan kepemilikan faktor produksi. Kemiskian memang bukan hanya menjadi masalah di Negara Indonesia, bahkan Negara majupun masih sibuk mengentaskan masalah yang satu ini. Kemiskinan memang selayaknya tidak diperdebatkan tetapi diselesaikan. Dengan benturan sebuah opini maka akan munculah suatu kebenaran “. Dengan kebenaran maka keadilan ditegakkan, dan apabila keadilan ditegakkan kesejateraan bukan lagi menjadi sebuah impian akan tetapi akan menjadi sebuah kenyataan.
Perbedaan tersebut dicerminkan oleh ketidak merataan akses terhadap sumberdaya ekonomi, dan masing-masing pelaku ekonomi hanya akan memperoleh pendapatan yang sebanding dengan apa yang dikobarkan dan faktor produksi apa yang dimiliki. Ini berarti bahwa pengentasan kemiskinan dapat dilakukan jika si miskin diberikan pemberdayaan ekonomi, budaya dan politik, sehingga si miskin mempunyai kebebasan untuk memilih dan mengekspresikan kemampuan diri, serta mendapatkan keadilan. Menurut Robert Chambers bahwa inti kemiskinan terletak pada kondisi yang disebut deprivation trap atau perangkap kemiskinan. Perangkap itu terdiri dari:
a.   Kemiskinan itu sendiri
b.   Kelemahan fisik
c.   Keterasingan atau kadar isolasi
d.   Kerentaan
e.   Ketidakberdayaan
Ciri-ciri kebudayaan kemiskinan atau pemikiran kemiskinan:
a.   fatalisme,
b.   rendahnya tingkat aspirasi,
c.   rendahnya kemauan mengejar sasaran,
d.   kurang melihat kemajuan pribadi,
e.   perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan,
f.   Perasaan untuk selalu gagal,
g.  Perasaan menilai diri sendiri negatif,
h.  Pilihan sebagai posisi pekerja kasar, dan
i.   Tingkat kompromis yang menyedihkan
Kemiskinan merupakan penyebab utama dari terjadinya kesenjangan sosial yang banyak di dalam masyarakat. Zakat sebagai alternative kebijakan anti kesenjangan dan anti kemiskinan ada beberapa syarat:
1.      Adanya keberlanjutan
2.      Adanya penanaman doktrin “memberi lebih baik dari menerima”
3.      Dapat di ukur factor keberhasilan secara kuantitatif dan kualitatif
4.      Dapat menjadi jembatan ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT
sesungguhnya dimensi social dari sasaran zakat tidak diragukan lagi. Dengan memerhatikan para mustahiq maka akan jelas bagi kita seperti terangnya pagi hari orang yang bisa melihat. Zakat adalah salah satu bagian dari aturan jaminan social dalam islam. Zakat adalah jaminan yang mencakup semua ashnaf(golongan) yang membutuhkan bersifat fisik, jiwa maupun akal. Sesuai pengertian zakat secara etimologi, yaitu suci, tumbuh, bersih, berkah, dan sejenisnya. Hal ini mengandung pengertian yang luas sesuai dengan fungsi dan tujuan zakat itu sendiri . zakat sebagai ibadah bidang harta yang mana pada saat memperolehnya tidak lepas dari kemungkinan cacat dan cela, maka zakatlah sebagai alat pencuci harta kekayaan tersebut sehingga harta itu menjadi bersih, suci dan berkah seperti dalam sebuah hadis nabi  ”Bentengilah harta kamu sekalian dengan zakat”. Kalau kita lihat zakat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta  kepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah di ambil dari mereka. Hal ini terutama jelas sekali pada zakat uang dimana islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran, maka zakat merupakan cambuk yang bisa menggiring untuk mengeluarkan harta agar diamalkan sehingga tidak habis dimakan  waktu. Kemudian meskipun secara matematik zakat merupakan pengeluaran harta kekayaan yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada orang lain dalam jumlah tertentu betapa pun kecilnya pasti berakibat pengurangan secara kuantitaif, tetapi lain halnya dengan pengeluaran zakat yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan maka zakat akan memberikan suatu nilai tambah berlipat ganda baik secara kuntitatif maupun kualitatif diluar perhitungan matematik manusia. Untuk mengetahui apakah zakat akan memberi nilai tambah dibandingkan dengan ilmu dan hukum ekonomi yang dikenal dengan sebuah teori yang disebut nilai tambah (added value) teori tersebut menyatakan  bahwa meningkatnya daya beli konsumen terutama golongan ekonomi lemah pasti meningkatkan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang pada gilirannya akan mendatangkan keuntungan bagi pihak produsen yang umumnya milik orang-orang kaya  sebagai pemilik modal. Dengan pemerataan distribusi harta yang berupa zakat yang diterima golongan ekonomi lemah  selanjutnya digunakan dalam proses produksi dan dan berbagai aktivitas ekonomi atau usaha lainnya. Lebih dari menyatu dengan kegiatan  perdagangan atau produk-produk besar yang dimiliki oleh orang-orang kaya sebagai mitra usaha dan penyalur oleh karena itu menurut rachmat djatmika zakat mempunyai peranan penting sebagai komponen makro dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi. Pembayaran zakat oleh orang-orang kaya untuk orang miskin akan memberikan keuntungan dan memberi efek positif bagi berbagai pihak(multilplier effect) karena zakat akan menumbuhkan kesuburan kehidupan social ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi  masyarakat otomatis akan melancarkan perputaran modal dan meningkatkan pertumubuhan perekonomian pada umumnya Sesuai dengan prinsip ekonomi islam, bahwa modal atau infestasi harus dikembangkan sedemikian rupa dalam berbagai sector kegiatan produksi dan menyerap sekian banyak tenaga manusia, dengan demikian zakat yang diterima oleh golongan ekonomi lemah pada gilirannya akan berdampak untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk milik orang kaya itu sendiri. Beribu-ribu tahun sebelum masehi. Orang-orang mesir kuno selalu merasa menyandang tugas agama sehingga mereka mengatakan”orang lapar kuberi roti, orang yang tidak berpakaian kuberi pakaian, kubimbing kedua tangan orang tidak mampu berjalan keseberang dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang ditimpa hujan badai”. Namun agama-agama langitlah sesungguhnya yang lebih kuat dan lebih dalam dampak seruannya daripada buah fikiran filsafat, agama ciptaan, dan ajaran apapun dalam melindungi orang-orang miskin dan lemah.
2.3 Hikmah zakat
1.      Menolong dan mengangkat derajat orang yang lemah dan susah
2.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan ahklak yang tercela
3.      Sebagai rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan kepada pemilik harta
4.      Guna menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan si kaya
5.      Guna mendekatkan hubungan anatara simiskin dan si kaya
6.      Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial

BAB III
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang penulis dapatkan setelah mengerjakan makalah zakat dalam mengatsi kemiskinan yaitu:
1.      Zakat dapat mengatasi kemiskinan jika diberikan sesuai ketentuan dan syarat.
2.     Islam dapat memberikan solusi mengatasi kemiskinan, salah satunya melalui zakat, seperti pepatah “ Allah memberi masalah beserta jalan keluarnya”.
3.  Terbantunya kehidupan kaum mustahik melalui zakat berarti membantu lancarnya system perekonomian di Indonesia.
4.      Penulis lebih memahami tentang zakat secara lebih terperinci.
5.      Dengan membuat makalah ini penulis merasakan rasa cinta kepada Allah SWT semakin besar.
6.   Perlu adanya kesadaran agar masyarakat dapat mengeluarkan zakat selain itu supaya dapat mendistribusikan zakat secara benar maka perlu ada pengelolan yang baik dan benar, adapun cara yang harus dilakukan diantaranya : sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan professional, mensinergikan dan saling kerjasama antara lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat.




Daftar Pustaka
Fiqih islam(hukum fiqih lengkap )/H.Sulaiman rasjid;penyunting, li sufyana M.bakri, farika,-cet.27.-bandung;sinar baru algensindo,1994
M.nur rianto al arif, teori makroekonomi islam konsep, teori, dan peluang;bandung;alfabeta;2010
Farida prihatini,dkk. Hukum islam zakat dan waqaf;Jakarta;papas sinar sinanti;2005
Anikhalifah.blogspot.com/2013/07/peranan-zakat-dalam-mengentaskan-kemiskinan
Dr. Husein Syahatah, cara praktis menghitung zakat, Kalam pustaka

1 komentar: